Jumat, 01 Mei 2009

Puasa

Ragam dalam Pendapat, Satu dalam Iman
Ditulis oleh Moh. Fajrul Hidayat (ajoull)

Pagi hari itu terlihat banyak orang laki laki dan perempuan dengan pakaian yang bagus-bagus berjalan ke barbagai arah. Dengan penutup auratnya tersebut, para muslim itu bergerak mencari mesjid atau lapangan yang melaksanakan sholat Iedul Fitri. Inilah saat mereka merayakan hari kemenangan dengan mengagungkan Asma Allah – Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahilhamd.

Di hari ke 30 bulan puasa tahun 1992 itu, sebagian muslim lainnya tetap di rumah menjalankan puasa sebagaimana hari sebelumnya. Sebagian lainnya berdiri di depan rumah bercakap-cakap dengan tetangganya untuk membahas, berdebat, dan bertanya-tanya,”Kapan sebenarnya 1 Syawal? Hari ini atau esok harikah?"

Di rumah, mama dan abang saya tetap berpuasa. Abah (-bahasa Banjar yang artinya ayah) saya telah berbuka, namun beliau memutuskan untuk melaksanakan sholat Ied esok hari. Sebuah keputusan yang unik. Sedangkan saya dan adik laki laki, sedang kebingungan antara tetap berpuasa atau membatalkannya. Walaupun akhirnya saya membatalkannya.

Saat itu keputusan saya membatalkan puasa berdasarkan riwayat Aisyah radliyallahu'anha yang berkata, (terjemahannya): "Rasulullah melarang untuk berpuasa pada dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.".

Pembenaran lain atas tindakan ini juga didasari hasil diskusi pengajian. Pada beberapa malam pengajian sebelumnya saya bertanya mengenai hal ini kepada guru mengaji saya, Ustadz H. Halwani yang seorang lulusan PTIQ. Beliau menjelaskan mengenai hisab dan rukyat yang semakin membingungkan saya. Lalu saya bertanya,”Bagaimana jika saya tidak yakin atau ragu dengan kedua keputusan mengenai 1 Syawal?”. Beliau menjawab,”Jika kamu ragu, maka berbukalah!”.

Lalu sayapun bergegas menuju mesjid terdekat dengan mengenakan pakaian terbaik yang ada. Memasuki lingkungan mesjid, para pengurus mesjid tampak ragu. Ada yang sudah menggelar tikar, lalu menggulungnya kembali karena seseorang menghapirinya dan mengatakan bahwa Iedul Fitri esok hari. Lalu dari arah mesjid terdengar suara takbir yang terhenti sejenak. Kemudian takbir berlanjut kembali. Kemudian terhenti lagi. Melalui pengeras suara terdengar sayup penuh noise beberapa orang berdebat. Rupanya para pengurus mesjidpun berbeda pendapat.

Di pagi itu beberapa mesjid yang telah mengantong surat ijin dari Dewan Mesjid Indonesia menyelenggarakan Sholat Ied. Sebagian lainnya gagal menyelenggarakannya karena dilarang oleh aparat pemerintah yang saat itu dikuasai oleh rezim Orde Baru. Sebagian lainnya 'patuh' pada keputusan pemerintah yang mewajibkan Iedul Fitri esok harinya.

Beruntunglah saat ini kita memiliki pemerintahan menghargai perbedaan. Apakah kita menghargai perbedaan?

Halal dan Haram Berpuasa pada Hari Raya

Tampaknya sampai kapanpun isu mengenai perbedaan ini takkan ada habisnya. Perbedaan semakin meruncing jika dihubungkan dengan masalah halal dan haram. Uniknya kedua perbedaan pendapat ini didasari oleh dalil yang sama dari Al-Qur’an dan Hadist.

Selain riwayat Aisyah r.a. yang disebutkan diatas, banyak dalil lainnya yang menjadi dasar hukum haramnya berpuasa pada hari raya. Diantaranya:
  • “Hari berpuasa adalah hari kuam Muslimin berpuasa. Hari Iedul Fitri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari Iedul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
  • “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Allah SWT berfirman, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185).

Menurut saya masalah haramnya berpuasa pada hari raya yang diputuskan secara kontroversial tidaklah ‘sekeras’ yang saya yakini sebelumnya. Artinya setiap muslim berhak mengambil salah satu keputusan yang diyakininya. Pemikiran saya ini didasari oleh beberapa hadist Rasulullah SAW, diantaranya:

  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari dan Muslim)
  • Hadits dari Ibnu Abbas r.a. : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
  • Hadits dari ‘Adi bin Hatim r.a. : Rasulullah SAW bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi, Ahmad, Ath-Thabrani, dll)
  • Rasulullah SAW bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I, Ahmad, Ad-Daruquthni).

Kata kunci jika “hilal terhalang awan” atau “hilal tidak terlihat” menunjukkan bahwa diperboleh menggenapkan puasa hingga 30 hari. Padahal bisa jadi pada saat hilal tertutup awan telah memasuki bulan Syawal.

Wajib menerima pendapat ilmiah?

Banyak orang berpendapat bahwa dengan teknologi yang ada saat ini, maka perbedaan khilafiyah tidak boleh terjadi. Menurut mereka jika secara teknologi dan sains terbukti bahwa hilal sudah terlihat, maka pendapat rukyat dengan metode pengamatan konvensional yang menyatakan hilal tidak terlihat tidak dapat diterima.

Menurut saya pendapat ini kurang bijaksana. Banyak hal yang mungkin terjadi. Misalnya bagaimana jika suatu komunitas muslim tidak memiliki peralatan canggih dalam mengamati bulan? Sedangkan mereka tinggal di pedalaman dimana tidak ada akses komunikasi dan informasi dari luar seperti telepon, radio, dan internet. Maka yang bisa dijadikan landasan mereka hanyalah dalil dari Al-Qur’an dan Hadist yang sangat mungkin memberikan persepsi berbeda.

Kemudian walaupun menggunakan teleskop canggih, perbedaan wilayah dan sudut dalam mengamati bulan dapat mengasilkan pendapat yang berbeda pula.

Validitas Keputusan Pemerintah RI.

Hampir setiap tahunnya di negeri ini terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Dua institusi Islam besar di Indonesia yaitu Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah dijadikan acuan bagi anggota komunitasnya. Departemen Agama RI juga mengeluarkan keputusannya sendiri yang menjadi patokan bagi sebagian besar muslim non ormas di republik ini.

Dalam mengeluarkan keputusannya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan penampkan hilal). Di beberapa titik di wilayah Indonesia, Pemerintah RI menempatkan perwakilannya untuk melakukan pengamatan hilal. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Istbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.

Sering terjadi dimana Pemerintah RI terlihat seakan-akan memberikan keputusan yang tidak valid mengenai penentuan masuknya bulan Ramadhan dan Syawal. Hal ini disebabkan oleh munculnya pendapat dari dari ahli hisab dan rukyat. Apalagi banyak pihak baik secara individu maupun lembaga yang menggunakan teknologi mutakhir dalam merukyat serta memberikan pendapat yang berbeda.

Rasulullah SAW bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I, Ahmad, Ad-Daruquthni).

Merujuk pada hadist diatas, melalui pengamatan hilal yang dilanjutkan dengan siding Istbat, keputusan Pemerintah RI dapat diterima. Apalagi mereka memiliki saksi-saksi yang berada di berbagai wilayah Indonesia.

Perbedan Bukan Hal Baru

Jika ternyata ada pendapat lain yang berbeda dengan Pemerintah RI, maka pendapat tersebut juga dapat dibenarkan selama keduanya tetap merujuk pada dalil dari Al-Qur’an dan Hadist. Dan janganlah salah satu pihak muslim mengkafirkan pendapat pihak muslim lainnya.

Abdullah bin Umar r.a. telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ' Wahai kafir'. maka sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu." (HR Al Bukhari). Dalam riwayat lain "Siapa saja yang mengafirkan seseorang, niscaya salah satu dari keduanya adalah seorang yang kafir" (HR Ahmad).

Keputusan yang absolut kebenarannya hanyalah keputusan Allah Ta’ala. Manusia tidak bisa menentukan bahwa hanya dirinyalah atau kelompoknyalah yang paling benar. Setiap pihak harusnya menghormati pendapat pihak lain termasuk dalam menentukan 1 Syawal. Rasulullah SAW sendiri telah menyatakan fleksibilitas jumlah hari berpuasa antara 29 dan 30 hari seperti yang telah dituliskan diatas.

Perbedaan selalu ada. Ada baiknya kita belajar dari riwayat yang terjadi pada jaman Rasulullah dalam menyikapi hal ini dimana Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam.

Kuraib berkata: “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian akutiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku - kemudian dia sebutkan yang berkenaan tentang hilal-: “Kapan kamu melihat Hilal?” Akupun menjawab pertanyaan Ibnu Abbas: “Aku melihatnya pada malam Jum’at”. “Engkau melihatnya pada malam Jum’at?” Aku menjawab: ”Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah”. Lalu dia (Ibnu Abbas) berkata: “kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal)”. Aku (Kuraib) bertanya: “Tidakkah cukup bagimu rukyah dan puasa Muawiyyah?” Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami”. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)

Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW bersabda bahwa, “Tiap-tiap ummat memiliki rukyatnya masing-masing.” Hadist ini saya dengar dari seorang khatib sholat Jum’at yang saya hadiri. Wacana yang satu ini dapat diabaikan karena saya tidak dapat menunjukkan rujukan aslinya.

Namun intinya setiap kelompok berhak memiliki atau mengikuti suatu pendapat yang diyakininya benar selama berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Bila demikian semua adalah benar. Yang salah adalah ketika Ramadhan tiba, seorang muslim tidak berpuasa dan berzakat, padahal ia mampu.

Rujukan Bagi Jamaah Baitul Amin Sawangan

Surau Baitul Amin Sawangan yang berada di bawah naungan Yayasan Prof. DR. H. Kadirun Yahya (selanjutnya disebut Yayasan) mengikuti keputusan Pemerintah RI dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1429 Hijriyah. Jamaah surau dapat menjadikan ini sebagai acuan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan merayakan Iedul Fitri.

Nilai rujukan yang dapat diambil diantaranya:

  • Allah berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'tilah rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al qur'an) dan rasul (sunnahnya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikina itu itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya" (An-nisa': 59).
  • Sabda Rasulullah SAW : “Saya berpesan kepada kamu supaya sentiasa bertaqwa kepada Allah Azza wajalla serta mendengar dan taat sekalipun kepada seorang hamba yang memerintah kamu. Sesungguhnya orang-orang yang masih hidup di antara kamu akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang kepada sunnahku dan dan sunnah Khalifah Ar-Rasyiddin Al-Mahdiyyin yang memperoleh petunjuk ( dari Allah ) dan gigitlah ia dengan gigi geraham kamu ( berpegang teguh dengannya dan jangan dilepaskan sunnah-sunnah itu ). Dan jauhilah kamu dari pekara-pekara yang diadakan, karena sesungguhnya tiap-tiap bid’ah itu menyesatkan.”

Dengan berbagai alasan, bagaimana jika tidak mempercayai Pemerintah RI duduk sebagai Ulil Amri?

Menurut Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222 :“Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya.”

Tidak masalah jika kita tidak menganggap Pemerintah RI sebagai Ulil Amri kita. Yang penting ikutilah pemimpin yang kita yakini.

Kalau secara pribadi sebagai jamaah Surau Baitul Amin, saya meyakini Ketua Yayasan sebagai Ulil Amri. Maka saya mengikuti keputusan Ketua Yayasan untuk mengikuti keputusan Pemerintah RI dalam masalah penentuan Ramadhan dan Syawal.

Jika ada yang salah dalam tulisan ini maka itu murni kesalahan saya. Kebenaran hanyalah milik Allah SWT. Semoga tulisan ini dapat dijadikan referensi dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan di bulan yang penuh kedamaian dalam mencapai kemenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar